Pengumuman PPDB 2020
INFORMASI PPDB
SMK NEGERI PRINGSURAT
# Mohon Perhatian #
Informasi Sewaktu - waktu Dapat Berubah
Silahkan Kunjungi Halaman Ini Secara Berkala Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru
# Terima Kasih #
A. Kompetensi Keahlian Yang Tersedia
- Bisnis Konstruksi dan Properti (BKP)
- Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB)
- Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
- Multi Media (MM)
B. Daya Tampung Kompetensi Keahlian
Kompetensi Keahlian | Jalur Afirmasi | Jalur Prestasi | Jumlah |
BKP | 7 | 29 | 36 |
DPIB | 7 | 29 | 36 |
TKJ | 7 | 29 | 36 |
MM | 14 | 58 | 72 |
JUMLAH | 35 | 145 | 180 |
C. Pilihan Jalur Seleksi PPDB SMK
1. Jalur Prestasi
- Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesi, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Apabila hasil Rapor Semester I s.d V untuk nilai Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) maka nilai dikonversi menjadi rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
- Nilai yang dimasukkan adalah nilai pada rentang 0.00 - 10.00.
- Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
- Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat, dengan ketentuan :
Calon peserta didik dengan prestasi Juara I, II, III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang, langsung diterima.
Nilai kejuaraan berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :
No Event / Jenjang Bobot Nilai 1 Internasional a Juara I Langsung Diterima b Juara II Langsung Diterima c Juara III Langsung Diterima 2 Nasional a Juara I Langsung Diterima b Juara II 5,00 c Juara III 4,00 3 Provinsi a Juara I 3,00 b Juara II 2,75 c Juara III 2,50 4 Kabupaten / Kota a Juara I 2,25 b Juara II 2,00 c Juara III 1,75
Tambahan nilai kejuaraan diambil dari prestasi tertinggi yang dimiliki oleh calon peserta didik.
Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang tersebut pada jenis-jenis kejuaraan berjenjang, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya
Kejuaraan tidak berjenjang yang diberi bobot nilai adalah kejuaraan tidak berjenjang tingkat provinsi, nasional, dan internasional.
Bobot nilai kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
No Event / Jenjang Bobot Nilai 1 Internasional a Juara I 3,00 b Juara II 2,75 c Juara III 2,50 2 Nasional a Juara I 2,25 b Juara II 2,00 c Juara III 1,75 3 Provinsi a Juara I 1,50 b Juara II 1,25 c Juara III 1,00 - Bukti atas nilai kejuaraan diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal PPDB
- Pada saat pelaksanaan daftar ulang, sertifikat / piagam penghargaan asli ditunjukkan kepada panitia untuk dilakukan validasi data.
- Jenis Kejuaraan yang sesuai ketentuan, dapat dilihat disini
2. Jalur Afirmasi
- Calon peserta didik pada jalur afirmasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
- Seleksi calon peserta didik pada jalur afirmasi ini memprioritaskan :
- Calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-19.
- Calon peserta didik dari keluarga miskin, pemegang kartu BDT / PKH / KIP
- Calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan
D.Jadwal PPDB SMK Negeri Pringsurat
No | Kegiatan | Waktu |
0 | Simulasi Pendaftaran | 14 Juni 2020 - 16 Juni 2020 |
1 | Pendaftaran Dibuka | 17 Juni 2020 |
2 | Pendaftaran Tutup | 25 Juni 2020 |
3 | Evaluasi dan Seleksi | 26 Juni 2020 - 29 Juni 2020 |
4 | Pengumuman Hasil | 30 Juni 2020 |
5 | Daftar Ulang | 01 Juli 2020 - 08 Juli 2020 |
6 | Hari Pertama Masuk Sekolah | 13 Juli 2020 |
E. Persyaratan PPDB SMK Negeri Pringsurat
- Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dibuat sebanyak Kompetensi Keahlian yang dipilih. Format dapat di unduh melalui, klik disini
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. (bila memiliki)
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. (bila memiliki)
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah). (bila memiliki)
- Diwajibkan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang aktif.
- Diwajibkan memiliki email yang aktif, dan dapat dihubungi.
- Diwajibkan memiliki nomor hp yang aktif, dan dapat dihubungi.
- Surat pernyataan orang tua yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik, sesuai pada pilihan kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :
No | Kompetensi Keahlian | Objek Kesehatan |
1 | Bisnis Konstruksi dan Properti | Sehat pendengaran dan tidak buta warna |
2 | Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan | Sehat pendengaran dan tidak buta warna |
3 | Teknik Komputer dan Jaringan | Sehat pendengaran dan tidak buta warna |
4 | Multi Media | Sehat pendengaran dan tidak buta warna |
F. Pilihan Pendaftaran
- Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri melalui jalur prestasi atau afirmasi.
- Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan
- Pilihan kompetensi keahlian tersebut pada huruf b, dapat dipilih calon peserta didik pada I (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan
G. Seleksi
1. Jalur Prestasi, seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
a. Nilai Rapor Semester I-V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan.
b. Usia uang paling tinggi calon peserta didik.
2. Jalur Afirmasi, Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota 20%, akan diseleksi berdasarkan :
a. Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani Covid-19 (5%)
b. Nilai rapor semester I-V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan
c. Calon peserta didik yang berdomisili di wilayah kabupaten yang sama dengan SMK
d. Calon peserta didik yang berdomisili diwilayah provinsi yang sama dengan SMK
e. Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
H. Nilai Akhir
Konversi Akreditasi
Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi seleksi SMK mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :
No | Akreditasi SMP/ MTs |
Skor Akreditasi (SA) |
1 | Akreditasi A | 1,0 |
2 | Akreditasi B | 0,9 |
3 | Akreditasi C | 0,8 |
4 | Tidak Terakreditasi | 0,7 |
Nilai Akhir (NA)
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi :
1) Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat
2) Skor Akreditasi (SA).
3) Nilai Kejuaraan (NK).
Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:
NA = (NR x SA) + NK
I. Tata Cara Pendaftaran
- Seluruh calon peserta didik pada semua jalur, wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat klik disini Formulir PPDB Online 2020. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Melakukan registrasi dan verifikasi pendaftaran secara mandiri pada sistem aplikasi PPDB
- Menginputkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
- Aktivasi Akun
- Mengunggah Scan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Mengunggah Scan Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP / MTs
- Mengunggah Scan Piagam Prestasi Penghargaan, apabila terdapat lebih dari 1 piagam, jadikan dalam satu file PDF (bila memiliki)
- Mengunggah Scan Surat Keterangan Putra/putri Tenaga Kesehatan (bila memiliki)
- Mengunggah Scan Bukti Keikutsertaan dalam KIP / PKH (bila memiliki)
- Seluruh dokumen dalam bentuk scan mengikuti ketentuan format yang di tentukan, yaitu JPEG/JPG/PDF, Max 1MB.
- Pilih Sekolah dan Kompetensi Keahlian yang di kehendaki
- Calon Peserta Didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang digunakan.
- Calon Peserta Didik wajib mencetak bukti pendaftaran, dan menyimpan Nomor Peserta, no HP, email dan Nomor Token masing - masing.
- Pantau Hasil Seleksi dalam Jurnal Harian secara rutin untuk mengetahui peringkat terbaru. Klik Disini.
J. Formulir Pendaftaran Online
Klik Disini -> Formulir PPDB SMK Negeri Pringsurat
Jadwal Pembagian Sesi Pendaftaran dapat dilihat klik disini
Jurnal Ranking Harian (Hasil Sementara) dapat dilihat disini
K. Sanksi
- Bagi Peserta Didik, apabila pada saat melakukan pendaftaran calon peserta didik baru diduga memberikan data palsu / tidak benar, maka akan dilakukan penelusuran / verifikasi oleh satuan pendidikan, dan apabila terbukti maka peserta didik yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.
- Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
L. Hubungi Panitia
Website Sekolah | : www.smknpringsurat.sch.id |
Youtube | : SMK Negeri Pringsurat Official |
Hotline 1 | : 085868245070 |
Hotline 2 | : 088226560890 |
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Hasil PPDB
PANDUAN DAFTAR ULANG Dengan hormat,melalui pemberitahuan melalui website ini, berdasarkan Hasil Seleksi PPDB Online Jawa Tengah, SMK Negeri Pringsurat Tahun Ajaran 2020/2021. Yang nama
Jadwal Sesi Pendaftaran
Pembagian Sesi Pendaftaran Dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 yang di rekomendasikan oleh pemerintah, SMK Negeri Pringsurat menerapkan proto
Skanira Production
Skanira Production adalah unit produksi di SMK Negeri Pringsurat, yang bergerak dibidang Desain Grafis, Souvenir dan Percetakan.
Bambo Cinemart
Informasi Pemesanan : Hubungi Admin atau Klik Disini
Fasilitas Sekolah
Untuk mendukung semua kegiatan, sekolah mempunyai fasilitas sebagai berikut : 1 ruang Kepala Sekolah 1 ruang Tata Usaha 1 ruang Wakasek 1 ruang BP/BK 1 ruang guru 1 ruang pertemuan gur